Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berkoordinasi dengan PPT Kecamatan, dan pihak yang berkompeten dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda