Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) PPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berkoordinasi dengan PPT Kecamatan, dan pihak yang berkompeten dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
