Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh PPT, dapat dilaksanakan melalui: a. Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak; dan b. Pelatihan anggota PPT terkait tentang pelaksanaan tugasnya dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Koreksi Anda