Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Bentuk pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh PPT, dapat dilaksanakan melalui:
a. Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak; dan
b. Pelatihan anggota PPT terkait tentang pelaksanaan tugasnya dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Koreksi Anda
