Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan, Pemerintah Daerah membentuk PPT sebagai pusat pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
(2) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Dinas kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah, Kepolisian Resor Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Perguruan Tinggi.
(3) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Walikota.
(4) Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilakukan secara terpadu oleh PPT.
(5) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menerima dan mengirim rujukan kasus dari atau kepada unit pelayanan lainnya secara berjejaring.
(6) PPT memberikan pelayanan dan perlindungan sementara berupa rumah aman.
(7) Dalam hal PPT belum memiliki rumah aman, maka korban kekerasan dirujuk pada PPT yang memiliki rumah aman.
(8) PPT terdiri dari beberapa bidang konseling.
(9) Bidang konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling kurang terdiri dari :
a. bidang hukum;
b. bidang kesehatan;
c. bidang rohani; dan
d. bidang psikologi.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi PPT diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
