Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Dana untuk penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
