Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana untuk penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda