Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) PPT melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan kepada Walikota.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis, meliputi:
a. administrasi;
b. keuangan;
c. pelayanan; dan
d. kinerja.
(3) Penyampaian laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda
