Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPT melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan kepada Walikota. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis, meliputi: a. administrasi; b. keuangan; c. pelayanan; dan d. kinerja. (3) Penyampaian laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda