Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pedoman dan standar pemenuhan; b. bimbingan teknis dan pelatihan; c. penyediaan fasilitas; d. pemantauan; dan e. evaluasi (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip: a. profesional; b. transparan; dan c. akuntabel.
Koreksi Anda