Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. pedoman dan standar pemenuhan;
b. bimbingan teknis dan pelatihan;
c. penyediaan fasilitas;
d. pemantauan; dan
e. evaluasi
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan prinsip:
a. profesional;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
Koreksi Anda
