Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Kewajiban keluarga dan/atau orangtua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf d, yang secara hukum memiliki tanggungjawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan melindungi perempuan dan anak sebagai anggota keluarga.
Koreksi Anda
