Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diselenggarakan dalam bentuk peran serta masyarakat.
(2) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. membentuk mitra keluarga di tingkat kelurahan;
b. membentuk unit perlindungan perempuan dan anak di dalam organisasi kemasyarakatan;
c. melakukan sosialisasi hak perempuan dan anak secara mandiri;
d. melakukan pertolongan pertama kepada korban; dan
e. melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila di lingkungannya terjadi kekerasan terhadap korban.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh perorangan, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, swasta, dan media massa.
(4) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
