Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui :
a. melaksanakan kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang diterapkan oleh pemerintah;
b. MENETAPKAN kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
c. pembentukan PPT;
d. menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan kepada korban;
e. mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban; dan
f. mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban.
(2) Dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah MENETAPKAN program dan kegiatan aksi perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam 1 (satu) Rencana Aksi Daerah sebagai dasar bagi perangkat daerah dalam melaksanakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
(3) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), merupakan bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(4) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
