Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama: a. pemerintah daerah; b. masyarakat; c. keluarga; dan d. orangtua.
Koreksi Anda