Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama:
a. pemerintah daerah;
b. masyarakat;
c. keluarga; dan
d. orangtua.
Koreksi Anda
