Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anak korban kekerasan, selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, juga mendapatkan hak khusus, sebagai berikut: a. hak atas penghormatan dan penggunaan sepenuhnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang; b. hak pelayanan dasar; c. hak perlindungan yang sama; d. hak bebas dari berbagai stigma; dan e. hak mendapatkan kebebasan.
Koreksi Anda