Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Anak korban kekerasan, selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, juga mendapatkan hak khusus, sebagai berikut:
a. hak atas penghormatan dan penggunaan sepenuhnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
b. hak pelayanan dasar;
c. hak perlindungan yang sama;
d. hak bebas dari berbagai stigma; dan
e. hak mendapatkan kebebasan.
Koreksi Anda
