Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Setiap korban berhak mendapatkan:
a. perlindungan;
b. informasi;
c. pelayanan optimal;
d. penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi;
e. penanganan secara rahasia;
f. pendampingan secara psikologis dan hukum; dan
g. jaminan atas hak-hak yang berkaitan dengan status sebagai anggota keluarga maupun anggota masyarakat.
Koreksi Anda
