Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap korban berhak mendapatkan: a. perlindungan; b. informasi; c. pelayanan optimal; d. penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi; e. penanganan secara rahasia; f. pendampingan secara psikologis dan hukum; dan g. jaminan atas hak-hak yang berkaitan dengan status sebagai anggota keluarga maupun anggota masyarakat.
Koreksi Anda