Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d disebabkan karena:
a. perbuatan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial yang dilakukan oleh orang tua, wali, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan;
b. perbuatan mengabaikan dengan sengaja untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya;
c. perbuatan yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan penghidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut; dan/atau
d. perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja
yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Koreksi Anda
