Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disebabkan karena perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
Koreksi Anda
