Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, adalah untuk:
a. mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang;
b. menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak;
c. melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak;
d. memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, pelapor, dan saksi; dan
e. memfasilitasi dan melakukan mediasi terhadap sengketa rumah tangga untuk mewujudkan keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
(2) Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi aspek:
a. pencegahan;
b. pelayanan dan pendampingan;
c. reunifikasi; dan
d. pemberdayaan.
Koreksi Anda
