Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah, adalah Kota Malang;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah;
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADII KELURAHAN