Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemerataan pemasangan PJU dan PJL yang diperhitungkan dengan perolehan pembayaran Pajak Penerangan Jalan di setiap kawasan pemukiman dilakukan sebagai berikut ; a. pemasangan lampu PJU dan PJL dibatasi maximal 70% (tujuh puluh persen) dari perolehan Pajak Penerangan Jalan; b. kawasan pemukiman yang pembayaran pemakaian PJU dan PJL melampaui 70% (tujuh puluh persen) dari perolehan Pajak Penerangan Jalan dilakukan penyesuaian pemasangan PJU dan PJL;
Koreksi Anda