Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemerataan pemasangan PJU dan PJL yang diperhitungkan dengan perolehan pembayaran Pajak Penerangan Jalan di setiap kawasan pemukiman dilakukan sebagai berikut ;
a. pemasangan lampu PJU dan PJL dibatasi maximal 70% (tujuh puluh persen) dari perolehan Pajak Penerangan Jalan;
b. kawasan pemukiman yang pembayaran pemakaian PJU dan PJL melampaui 70% (tujuh puluh persen) dari perolehan Pajak Penerangan Jalan dilakukan penyesuaian pemasangan PJU dan PJL;
Koreksi Anda
