Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang memasang PJU dan PJL wajib memiliki ijin pemasangan dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk;
(2) Dalam pemasangan PJU harus memperhatikan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
a. jarak antar titik lampu 40m- 50m;
b. daya lampu 250 Watt atau lampu hemat energi setara untuk Jalan Nasional dan Jalan Propinsi;
c. daya lampu dari 150 - 250 watt atau lampu hemat energi setara untuk Jalan Kota;(dan)
d. lampu penerangan jalan harus dipasang dengan menggunakan jaringan penerangan jalan tersendiri ;
(3) Untuk PJL harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. jarak antar titik lampu 30 m - 40 m;
b. daya lampu dari 70 - 100 Watt atau lampu hemat energi setara untuk Jalan Lingkungan
c. lampu harus dipasang dengan menggunakan jaringan penerangan jalan tersendiri ;
(4) Pemasangan lampu penerangan jalan baik yang dilakukan pengembang maupun masyarakat secara swadaya harus menggunakan Alat Pembatas dan Pengukur;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan PJU dan PJL di atur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
