Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang memasang PJU dan PJL wajib memiliki ijin pemasangan dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk; (2) Dalam pemasangan PJU harus memperhatikan ketentuan ketentuan sebagai berikut : a. jarak antar titik lampu 40m- 50m; b. daya lampu 250 Watt atau lampu hemat energi setara untuk Jalan Nasional dan Jalan Propinsi; c. daya lampu dari 150 - 250 watt atau lampu hemat energi setara untuk Jalan Kota;(dan) d. lampu penerangan jalan harus dipasang dengan menggunakan jaringan penerangan jalan tersendiri ; (3) Untuk PJL harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. jarak antar titik lampu 30 m - 40 m; b. daya lampu dari 70 - 100 Watt atau lampu hemat energi setara untuk Jalan Lingkungan c. lampu harus dipasang dengan menggunakan jaringan penerangan jalan tersendiri ; (4) Pemasangan lampu penerangan jalan baik yang dilakukan pengembang maupun masyarakat secara swadaya harus menggunakan Alat Pembatas dan Pengukur; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan PJU dan PJL di atur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda