Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam meningkatkan program effisiensi PJU dan PJL SKPD yang membidangi membentuk Tim Penelitian dan Pengembangan Penerangan Jalan.
(2) Tugas dari Tim Penelitian dan Pengembangan Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. melakukan analisa dan kajian teknis penerangan jalan;
b. melakukan analisa perhitungan konsumsi energi
Penerangan Jalan;
c. melakukan pengawasan dan konsolidasi terhadap upaya perencanaan dan pembuatan data induk Penerangan Jalan; dan
d. melakukan uji coba terhadap teknologi terbaru yang berkaitan Penerangan Jalan.
Koreksi Anda
