Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam meningkatkan program effisiensi PJU dan PJL SKPD yang membidangi membentuk Tim Penelitian dan Pengembangan Penerangan Jalan. (2) Tugas dari Tim Penelitian dan Pengembangan Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. melakukan analisa dan kajian teknis penerangan jalan; b. melakukan analisa perhitungan konsumsi energi Penerangan Jalan; c. melakukan pengawasan dan konsolidasi terhadap upaya perencanaan dan pembuatan data induk Penerangan Jalan; dan d. melakukan uji coba terhadap teknologi terbaru yang berkaitan Penerangan Jalan.
Koreksi Anda