Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan program Pengawasan Komsumsi Energi Listrik pada PJU dan PJL, SKPD yang membidangi membentuk Tim Baca Meter untuk mengendalikan konsumsi energi listrik pada Penerangan Jalan.
(2) Tugas Tim Baca Meter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. melakukan identifikasi Idpel PJU dan PJL bermeter dan abonement;
b. membaca komsumsi energi listrik PJU dan PJL setiap bulan;
c. melakukan analisa perbandingan konsumsi energi dengan tagihan dari PT PLN dengan periode baca meter yang sama;
d. membuat daftar laporan kotak APP yang tidak beroperasi secara normal atau tidak berfungsi; dan
e. membuat daftar Idpel PJU abonement dan jumlah energi listrik yang dikonsumsi oleh PJU Abonement dalam hitungan kWh.
Koreksi Anda
