Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam meningkatkan pelayanan PJU dan PJL ke masyarakat, SKPD yang membidangi membentuk Tim Pengaduan dan Penanganan Gangguan Penerangan Jalan.
(2) Tugas Tim Pengaduan dan Penanganan Gangguan
Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima pengaduan PJU dan PJL yang tidak beroperasi secara normal dari masyarakat;
b. mencatat Idpel APP, merekap jumlah dan jenis lampu PJU dan PJL;
c. membuat laporan bulanan PJU dan PJL yang tidak beroperasi normal;
d. melakukan perbaikan setelah menerima informasi;
dan
e. membuat laporan dan rekapitulasi pemakaian material habis pakai setiap bulan.
Koreksi Anda
