Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Tim Pengaduan dan
Penanganan Gangguan, Tim Baca Meter, dan Tim Penelitian dan Pengembangan dalam menjalankan program dan kegiatan PJU dan PJL.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Pengaduan dan Penanganan Gangguan, Tim Baca Meter, dan Tim Penelitian dan Pengembangan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
