Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditindaklanjuti dengan penyusunan program pengelolaan
PJU dan PJL.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh SKPD yang membidangan penerangan jalan dengan berpedoman pada rencana pengelolaan PJU dan PJL dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Program pengelolaan PJU dan PJL mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Program pengelolaan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan PJU dan PJL.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan ditetapkan oleh SKPD yang membidangi
dengan berpedoman pada rencana PJU dan PJL dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rencana kegiatan pengelolaan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan pengelolaan PJU dan PJL yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7) Penyusunan program dan rencana kegiatan pengelolaan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi serta operasi dan pemeliharaan prasarana PJU dan PJL.
Koreksi Anda
