Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan rencana pengelolaan PJU dan PJL disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana pengelolaan PJU dan PJL yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(3) Rencana pengelolaan PJU dan PJL yang sudah ditetapkan:
a. merupakan dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan penerangn jalan; dan
b. sebagai masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
