Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan rencana pengelolaan PJU dan PJL disusun oleh SKPD yang membidangi dan untuk PJL melalui konsultasi publik dengan instansi teknis. (2) Rancangan rencana pengelolaan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam koordinasi dengan instansi dan pihak yang terkait dengan pengelolaan PJU dan PJL untuk mendapatkan pertimbangan. (3) Rancangan rencana pengelolaan PJU dan PJL yang telah mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh SKPD yang membidangi kepada Walikota untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan PJU dan PJL.
Koreksi Anda