Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan rencana pengelolaan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memuat upaya fisik dan nonfisik.
(2) Upaya fisik dan nonfisik dalam rancangan rencana pengelolaan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.
Koreksi Anda
