Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan rencana pengelolaan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memuat upaya fisik dan nonfisik. (2) Upaya fisik dan nonfisik dalam rancangan rencana pengelolaan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.
Koreksi Anda