Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi PJU dan PJL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Penerangan Jalan sebagai dasar penyusunan rencana PJU dan PJL;
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. kuantitas dan kualitas PJU dan PJL;
b. kondisi lingkungan dan potensi yang terkait dengan PJU dan PJL;
c. sumber energi dan prasarana PJU dan PJL;
d. kelembagaan pengelolaan PJU dan PJL; dan
e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan PJU.
Koreksi Anda
