Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi PJU dan PJL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Penerangan Jalan sebagai dasar penyusunan rencana PJU dan PJL; (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas PJU dan PJL; b. kondisi lingkungan dan potensi yang terkait dengan PJU dan PJL; c. sumber energi dan prasarana PJU dan PJL; d. kelembagaan pengelolaan PJU dan PJL; dan e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan PJU.
Koreksi Anda