Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pengelolaan PJU dan PJL disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan tata kelola Penerangan Jalan. (2) Perencanaan Pengelolaan Penerangan PJU dan PJL dilaksanakan berdasarkan asas pengelolaan Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Rencana Pengelolaan PJU dan PJL merupakan salah satu unsur dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah. (4) Perencanaan pengelolaan PJU dan PJL disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Pengelolaan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda