Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang secara sengaja maupun lalai termasuk yang disebabkan adanya kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana PJU atau PJL harus mengganti sesuai kerusakan yang ditimbulkan.
Koreksi Anda
