Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengembang perumahan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
(2) Setiap orang atau badan yang memasang PJU atau PJL tanpa memiliki ijin pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) adalah tindak pidana pelanggaran.
Koreksi Anda
