Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang timbul akibat pemasangan dan/atau pemanfaatan PJU dan PJL Program Proposional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan ayat
(5) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pengadaan dan pemasangan PJU dan PJL serta pembayaran rekening listrik PLN.
(3) Pembayaran rekening listrik PLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar berdasarkan data teknik PJU dan PJL SKPD yang membidangi.
Koreksi Anda
