Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelurahan yang mendapatkan PJU dan PJL harus mengawasi, menjaga, mengamankan serta melaporkan PJU dan PJL milik Pemerintah Daerah yang tidak berfungsi kepada SKPD yang membidangi. (2) PJU dan PJL milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PJU dan PJL yang sepenuhnya dikelola Pemerintah Daerah yang berada di ruas Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota serta Jalan Lingkungan.
Koreksi Anda