Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerangan Jalan yang menggunakan tenaga listrik dari PLN harus sudah dilakukan meterisasi dan Pemasangan Lampu Hemat Energi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peratruran Daerah ini diundangkan. (2) PJU dan PJL yang berdekatan secara teknis dapat disatukan dengan kebutuhan daya maksimal mencapai 2200 Volt Ampere dan menggunakan KwH meter.
Koreksi Anda