Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penerangan Jalan yang menggunakan tenaga listrik dari PLN harus sudah dilakukan meterisasi dan Pemasangan Lampu Hemat Energi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peratruran Daerah ini diundangkan.
(2) PJU dan PJL yang berdekatan secara teknis dapat disatukan dengan kebutuhan daya maksimal mencapai 2200 Volt Ampere dan menggunakan KwH meter.
Koreksi Anda
