Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PJU dan PJL yang telah dipasang dapat diadakan penggantian, pemindahan dan/atau pembongkaran apabila digunakan untuk kepentingan umum serta upaya teknis lainnya.
Koreksi Anda