Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
PJU dan PJL yang telah dipasang dapat diadakan penggantian, pemindahan dan/atau pembongkaran apabila digunakan untuk kepentingan umum serta upaya teknis lainnya.
Koreksi Anda
