Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengembang Perumahan wajib memasang PJL di Lingkungan Perumahan itu sendiri dengan spesifikasi lampu Hemat Energi beserta asesoriesnya.
(2) Setiap Pemrakarsa Bangunan Gedung Pemerintah maupun Swasta harus memasang PJL sendiri dengan spesifikasi Lampu Hemat Energi beserta asesoriesnya.
(3) Pemasangan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dibedakan antara Penerangan Jalan Program
Rutin dengan Penerangan Jalan Program Proporsional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(4) PJU Program Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah PJU yang ditempatkan di ruas Jalan Nasional, Provinsi, Kota, lingkungan dengan menggunakan lampu sesuai dengan kebutuhan teknik.
(5) PJL Program Proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PJL yang ditempatkan di Jalan Lingkungan perumahan terkecil atau gang dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diatur dalam
Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
