Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengevaluasi pelayanan PJU dan PJL paling sedikit sekali dalam setahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi PJU dan PJL sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
