Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a diberikan untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kota dan tempat fasilitas umum. (2) Pelayanan menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani sesuai kebutuhan teknis dan tidak dibatasi kuota maupun proporsinya.
Koreksi Anda