Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a diberikan untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kota dan tempat fasilitas umum.
(2) Pelayanan menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilayani sesuai kebutuhan teknis dan tidak dibatasi kuota maupun proporsinya.
Koreksi Anda
