Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan PJU dan PJL dapat diberikan dalam bentuk : a. bantuan konsultasi teknik; b. pengadaan unit baru PJU dan PJL; c. pemasangan unit baru PJU dan PJL; dan/atau d. pembayaran rekening pemakaian daya listrik PLN. (2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kelas dan status jalan yang dilayani. (3) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut : a. pelayanan menyeluruh merupakan jenis pelayanan yang diberikan mulai dari tahap perencanaan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan serta pembayaran rekening listrik; b. pelayanan sebagian merupakan jenis pelayanan yang diberikan mulai dari tahap perencanaan, pemasangan dan pengoperasian dengan tidak mengesampingkan perhitungan besar Program Proporsional, sedangkan biaya pemeliharaan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat/pihak ketiga; dan c. Program Proporsional sebagaimana dimaksud pada huruf b, bilamana melakukan penambahan PJU dan PJL di luar yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda