Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pelayanan PJU meliputi Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kota dan tempat fasilitas umum di luar bangunan gedung berikut halamannya.
(2) Lokasi Pelayanan PJL meliputi jalan lingkungan di Kelurahan.
Koreksi Anda
