Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) PJU dan PJL dapat diubah jenis lampu, komponen dan asesoris sesuai analisa teknis dengan mempertimbangkan asas manfaat, estetika, pemerataan, efektif, dan efisien.
(2) Perubahan PJU dan PJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan SKPD yang membidangi.
Koreksi Anda
