Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Penerangan Jalan diatur agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.
(2) Pemasangan PJL dapat dilaksanakan atas usulan dari RT diketahui Kelurahan dan Kecamatan.
(3) Usulan pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan analisa lokasi dan teknis.
Koreksi Anda
