Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penerangan Jalan dilaksanakan berdasarkan atas asas : 1. manfaat; 2. estetika, 3. pemerataan; 4. efektif; 5. fisien; dan 6. transparansi.
Koreksi Anda