Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penerangan Jalan dilaksanakan berdasarkan atas asas :
1. manfaat;
2. estetika,
3. pemerataan;
4. efektif;
5. fisien; dan
6. transparansi.
Koreksi Anda
