Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat
Daerah.
6. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
7. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi Jalan untuk Umum dan menerangi jalan untuk Lingkungan
9. Penerangan Jalan untuk umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah penggunaan tenaga listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi Jalan untuk Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota.
10. Penerangan Jalan untuk Lingkungan yang selanjutnya disingkat PJL adalah adalah penggunaan tenaga listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi Jalan untuk jalan yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman yang terkecil.
11. Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota Provinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol.
12. Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota
Provinsi dengan ibukota Kabupaten/Kota atau antar ibukota Kabupaten/Kota dan jalan strategis Provinsi.
13. Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada dalam kota.
14. Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman yang terkecil.
15. Program Proporsional yaitu besar maksimal penggunaan tenaga listrik oleh suatu kawasan perumahan / Kelurahan.
16. Kuota adalah alokasi pemerataan pelayanan pemasangan dan/atau penggunaan tenaga listrik suatu wilayah Kecamatan sesuai kemampuan Daerah.
17. Non Kuota adalah alokasi pemerataan pelayanan pemasangan dan/atau penggunaan tenaga listrik sesuai standar yang dibutuhkan di suatu lokasi tertentu yang dianggap perlu.
18. Penyelenggaraan PJU adalah kegiatan perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan secara
Umum.
19. Pengelolaan Penerangan Jalan adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan, pendayagunaan, dan pengendalian Penerangan Jalan.
20. Identitas pelanggan penerangan jalan untuk umum yang selanjutnya disingkat Idpel PJU adalah nomer identitas pelanggan Penerangan Jalan berdasarkan nomer yang diberikan oleh PT PLN ( Persero) sebagai data induk langganan.
21. Kilo watt hours yang selanjutnya disingkat kWh adalah satuan enegi listrik dalam kilo watt jam.
22. Kilo watt hours meter yang selanjutnya disingkat kWh meter adalah alat ukur untuk menghitung energi listrik dalam satuan waktu.
23. Alat Pembatas dan Pengukur yang selanjutnya disingkat APP adalah Alat Pembatas dan Pengukur yang digunakan pada kotak kontrol Penerangan Jalan untuk Umum.
24. Tim Baca Meter adalah Kelompok kerja yang terdiri beberapa personil yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap pembacaan meter dan pembuatan laporan
konsumsi energi listrik pada Penerangan Jalan untuk Umum.
25. Tim Penelitian dan Pengembangan adalah kelompok kerja yang terdiri dari beberapa personil yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap efektifitas, efisiensi dan ketersediaan Penerangan Jalan untuk Umum.
26. Tim Pengaduan dan Penanganan Gangguan (call center and quick respons team) adalah kelompok kerja yang terdari dari beberapa personil yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap pengaduan dan penanganan gangguan Penerangan Jalan untuk Umum.
27. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
