Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, diubah sebagai berikut :
A. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 6
(2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
a. Tarif Tempat Parkir Umum :
1) Truk, Bus dan sejenisnya sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
2) Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan sejenisnya sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
3) Sepeda motor sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah).”
B. Ketentuan Pasal 9 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan (4), yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 9
(3) Pemungutan Retribusi selain bersifat langsung dengan menggunakan media karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, juga dapat dilakukan dengan cara pemungutan pembayaran secara berlangganan;
(4) Pemungutan atau pembayaran retribusi secara berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.