Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang.
4. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
6. Akta Catatan Sipil, adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh unit kerja yang menangani Bidang Kependudukan sebagai dokumen negara.
7. Kutipan Akta, adalah catatan pokok yang dikutip dari akta Catatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak.
8. Kutipan Kedua dan seterusnya, adalah Kutipan Akta Catatan Sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Instansi yang membidangi Kependudukan karena Kutipan Akta yang asli (pertama) hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwajib.
9. Salinan Akta, adalah salinan lengkap isi Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi yang membidangi Kependudukan atas permintaan pemohon.
10. Surat Keterangan, adalah surat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Bidang Kependudukan mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan tugas pelayanan.
11. Tanda Bukti Pelaporan, adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Bidang Kependudukan atas pelaporan yang dilakukan Warga Negara INDONESIA mengenai perkawinan dan perceraian yang bukan beragama Islam, kelahiran dan kematian yang telah didaftarkan di luar negeri.
12. Kecamatan, adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Malang.
13. Kelurahan, adalah wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Kecamatan.
14. Penduduk, adalah setiap orang, baik Warga Negara Republik INDONESIA maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di Negara Republik INDONESIA dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
15. Penduduk Sementara, adalah orang asing yang berada di Negara Republik INDONESIA dengan izin tinggal terbatas/sementara .
16. Penduduk musiman, adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA yang datang/masuk di Kota Malang dengan maksud mencari nafkah atau pekerjaan tetapi tidak bermaksud menjadi Penduduk Kota Malang.
17. Keluarga, adalah sekelompok orang-orang yang terdiri dari suami, istri, anak dan tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur dimana bagi anggota keluarga yang sudah menikah/kawin harus memiliki Katu Keluarga (KK) sendiri walaupun mereka hidup bersama dalam satu atap.
18. Kepala Keluarga, adalah :
a. Orang laki-laki kawin atau tidak kawin yang bertempat tinggal dengan orang perempuan baik istrinya maupun tidak dan atau dengan anak-anaknya;
b. Orang perempuan tanpa memandang kedudukannya dalam hubungan keluarga yang bertempat tinggal dengan anak-anaknya sendiri yang sudah dewasa atau dengan anak-anaknya sendiri yang sudah dewasa;
c. Orang lelaki yang bertempat tinggal sendiri;
d. Kepala Kesatrian, asrama, rumah piatu dan lain-lain perumahan dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama dan atau sebagai kesatuan keluarga;
e. Orang yang menjadi atau dianggap menjadi kuasa wakil orang yang terganggu ingatannya;
f. Seseorang baik laki-laki atau perempuan yang ditunjuk oleh anggota keluarga untuk menjadi Kepala Keluarga.
19. Anggota keluarga, adalah istri dan anak-anaknya atau orang lain yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab keluarga.
20. Kartu Kelurga (KK), adalah kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
21. Kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah kartu sebagai tanda bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
22. Surat Keterangan Penduduk, adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang meliputi :
a. Surat Keterangan Kelahiran adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran;
b. Surat Keterangan Lahir Mati adalah surat bukti adanya pelaporan lahir mati ;
c. Surat Keterangan Kematian adalah surat bukti adanya laporan tentang kematian;
d. Surat Keterangan Pindah adalah surat bukti adanya pelaporan perpindahan tempat tinggal/alamat penduduk;
e. Surat Keterangan Pendaftran Penduduk Sementara adalah surat bukti diri bagi orang asing yang berdiam sementara atau tidak menetap di Kota Malang;
f. Surat Keterangan Penduduk Tetap (SKPPT) adalah surat bukti diri bagi orang asing yang berdiam secara menetap di Kota Malang;
g. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK) adalah surat bukti diri tentang perubahan status dari WNA menjadi WNI;
h. Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah surat bukti tentang tempat tinggal bagi orang asing yang bermaksud akan berdiam secara menetap di Kota Malang.
23. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
24. Subyek Retribusi, adalah orang pribadi yang mendapatkan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk.
25. Obyek Retribusi, adalah setiap orang yang mendapatkan pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk.
26. Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan dari Pemerintah Daerah.
27. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
28. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
29. Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
30. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD), adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dari wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangan retribusi daerah.
31. Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
32. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.