Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Walikota, adalah Walikota Malang .
5. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut Peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu .
6. Restribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta .
7. Surat Setoran Retribusi Daerah (SKRD), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi .
8. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah .
9. Pencemaran air, adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya .
10. Perlindungan sumber air, adalah segenap upaya untuk melindungi sumber air dari bahaya pencemaran baik oleh bahan kimia, biologis, radio aktif dan bahan pencemar lainnya serta upaya-upaya agar air tetap tersedia dalam jumlah yang cukup secara berkesinambungan .
11. Dinas Kebersihan, adalah Dinas Kebersihan Kota Malang .
12. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), adalah instalasi pengolahan limbah cair rumah tangga .
13. Air kotor, adalah air yang berada di bak penampung (sepitanck) ;
14. Lumpur tinja, adalah limbah cair yang dihasilkan oleh manusia (tinja) .
B A B II TATA CARA PENGGUNAAN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT)