Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
PERDA Nomor 1 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 1 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN DAN PEMBENTUKAN
Maksud dan Tujuan
Pembentukan
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Fungsi
KEPENGURUSAN
Susunan Kepengurusan
Tata Cara Pemilihan Pengurus
HAK DAN KEWAJIBAN
PEMBERHENTIAN Pasal 1 5 (1) Pengurus RT dan RW berhenti karena :
TATA KERJA DAN PENYALURAN ASPIRASI Pasal 1 6 Pen gu ru s RT dan RW dalam m em berikan pelayan an pu blik h aru s
HUBUNGAN KERJA
PEMBINAAN Pasal 2 0 (1) Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi RT dan RW.
SUMBER DANA DAN PELAPORAN Pasal 2 1 (1) Sumber dana RT dan RW diperoleh dari :
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 2 2 Kepengurusan RT dan RW yan g ada pada saat Peratu ran Daerah in i
PENUTUP Pasal 2 4 Pada saat Peratu ran Daerah in i m u lai berlaku , Peratu ran Daerah