Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang;
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang ;
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang ;
4. Pejabat adalah staf Pemerintah Kota Malang yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan ketertiban penyelenggaraan pemerintahan;
5. Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan atau tertutup, sebagian fasiltas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan;
6. Jalan adalah suatu sarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapanya yang diperuntukan bagi lalu lintas ;
7. Trotoar adalah bagian dari jalan yang khusus diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki ;
8. Jalur hijau adalah jalur tanah terbuka yang meliputi taman, lapangan olah raga, taman monumen yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
9. Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas;
10.Kawasan adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha bagi Pedagang Kaki Lima;
11.Ijin adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Daerah.