Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan m en desak Pem erin tah Kota Malan g dapat m en gelu arkan pen gelu aran yan g belu m tersedia an ggaran n ya, yan g selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.
xiii
(2) Apabila program dan kegiatan sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) terjadi setelah Peru bah an APBD ditetapkan , m aka Pem erin tah Kota Malang menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran atau LRA.
(3) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup :
a. program dan kegiatan pelayan an dasar m asyarakat yan g an ggaran n ya belu m tersedia atau tidak cu ku p tersedia dalam tah u n anggaran berjalan;
b. program dan kegiatan DAK dan / atau spesifik gran t lain n ya yan g bersu m ber dari tran sfer ke daerah dalam APBN, dan / atau bantuan Keuangan dari Provinsi yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan;
c. keperlu an m en desak lain n ya yan g apabila ditu n da akan m en im bu lkan keru gian yan g lebih besar bagi Pem erin tah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda
