Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp. 157.884.090.397,24
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 16.702.073.834,32
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 142.884.090.397,24
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. 15.000.000.000,00
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.
-
d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp.
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp.
-
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp.
-
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 16.100.000.000,00
c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 602.073.834,32
d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp.
-
Koreksi Anda
