Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 157.884.090.397,24 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 16.702.073.834,32 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 142.884.090.397,24 b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. 15.000.000.000,00 c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. - d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. - f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. - (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00 b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 16.100.000.000,00 c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 602.073.834,32 d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. -
Koreksi Anda